Jumat, 15 November 2019

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Bidang Pertambangan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pertambangan
Pengertian kerja tambang yaitu setiap tempat pegawaian yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan pegawaian penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi, pengolahan/pemurnian dan pengangkutan bahan galian golongan a, b, c, termasuk sarana dan fasilitas penunjang yang ada diatas atau dibawah tanah/air, baik ada dalam satu wilayah atau tempat yang terpisah atau wilayah proyek.
Yang disebut kecelakaan tambang yakni :
1.    Kecelakaan Benar Terjadi
2.    Membuat Cidera Pegawai Tambang atau orang yang diizinkan di tambang oleh KTT
3.    Akibat Kegiatan Pertambangan
4.    Pada Jam Kerja Tambang
5.    Pada Wilayah Pertambangan


Penggolongan Kecelakaan tambang
1.    Cidera Ringan (Kecelakaan Ringan)
Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu.
2.    Cidera Berat (Kecelakaan Berat)
Korban tidak dapat melakukan tugas semula lebih dari 3 minggu.
Berdasarkan cedera korban, yakni :
1.    Retak Tengkorak kepala, tulang punggung pinggul, lengan bawah/atas, paha/kaki
2.    Pendarahan di dalam atau pingsan kurang oksigen
3.    Luka berat, terkoyak
4.    Persendian lepas
Perbuatan membahayakan oleh pegawai mencapai 96% antara lain berasal dari :
1.    Alat proteksi diri (12%)
2.    Posisi kerja (30%)
3.    Perbuatan seseorang (14%)
4.    Perkakas (equipment) (20%)
5.    Alat-alat berat (8%)
6.    Tata cara kerja (11%)
7.    Ketertiban kerja (1%)
A. Tindakan Setelah Kecelakaan Kerja
Manajemen K3
1.    Pengorganisasian dan Kebijakan K3
2.    Membangun Target dan Sasaran
3.    Administrasi, Dokumentasi, Pelaporan
4.    SOP
Prosedur kerja standard yaitu cara melaksanakan pegawaian yang ditentukan, untuk memperoleh hasil yang sama secara paling aman, rasional dan efisien, walaupun dikerjakan siapapun, kapanpun, di manapun. Tiap-tiap pegawaian Harus memiliki SOP agar pegawaian bisa dilakukan secara benar, efisien dan aman.
Pedoman Peraturan K3 Tambang
1.    Ruang Lingkup K3 Pertambangan : Wilayah KP/KK/PKP2B/SIPD Tahap Eksplorasi/Eksploitasi/Kontruksi & Produksi/Pengolahan/Pemurnian/Sarana Penunjang
2.    UU No. 11 Th. 1967
3.    UU No. 01 Th. 1970
4.    UU No. 23 Th. 1992
5.    PP No. 19 Th. 1970
6.    Kepmen Naker No. 245/MEN/1990
7.    Kepmen Naker No. 463/MEN/1993
8.    Kepmen Naker No. 05/MEN/1996
9.    Kepmen PE. No. 2555 K/26/MPE/1994
10.    Kepmen PE No. 555 K/26/MPE/1995
11.    Kepmen Kesehatan No. 260/MEN/KES/1998
12.    Kepmen ESDM No. 1453 K/29/MEM/2000
Contoh dan Aplikasi K3
Alat Proteksi Diri (APD) yaitu kelengkapan yang harus berfungsi saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pegawai tersebut dan orang di sekitarnya. Kewajiban itu telah disepakati oleh pemerintah lewat Departement Tenaga Kerja Republik Indonesia Ada beberapa perlengkapan yang berfungsi untuk melindungi seorang dari kecelakaan maupun bahaya yang kemungkinan dapat terjadi. Peralatan ini harus berfungsi oleh seseorang yang bekerja, seperti :
1.    Pakaian Kerja
Tujuan pemakaian baju kerja yaitu melindungi tubuh manusia pada pengaruh yang kurang sehat atau yang bisa melukai badan.
2.    Sepatu Kerja
Sepatu kerja (safety shoes) adalah perlindungan pada kaki. Setiap pegawai butuh memakai sepatu dengan sol yang tebal agar bisa bebas berjalan dimana-mana tanpa terluka oleh benda-benda tajam atau kemasukan oleh kotoran dari bagian bawah. Bagian muka sepatu harus cukup kerja agar kaki tidak terluka bila tertimpa benda dari atas.
3.    Kacamata kerja
Kacamata berfungsi untuk melindungi mata dari debu atau serpihan besi yang berterbangan di tiup angin. Oleh karena itu mata perlu diberikan perlindungan. Biasanya pegawaian yang membutuhkan kacamata yaitu mengelas.
4.    Sarung Tangan
Sarung tangan begitu diperlukan untuk beberapa jenis pegawaian. Tujuan utama penggunaan sarung tangan yaitu melindungi tangan dari benda-benda keras dan mengangkat barang berbahaya. Pegawaian yang sifatnya berulang seperti mendorong gerobak secara terus menerus bisa mengakibatkan lecet pada tangan yang bersentuhan dengan besi pada gerobak.
5.    Helm
Helm sangat penting dipakai sebagai proteksi kepala dan telah adalah keharusan bagi setiap pegawai untuk menggunakannya dengan benar sesuai sama ketentuan.
6.    Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diharuskan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1, 8 meter.
7.    Penutup Telinga (Ear Plug/Ear Muff)
Berfungsi sebagai proteksi telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
8.    Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (contoh berdebu, beracun, dll).
9.    Proteksi wajah (Face Shield)
Berperan sebagai proteksi wajah dari percikan benda asing saat bekerja (contoh pegawaian menggerinda)
B. Sistem manajemen k3 di pertambangan
Manajemen resiko (risk Management) Pertambangan yaitu satu proses interaksi yang dipakai oleh perusahaan pertambangan untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menanggulangi bahaya ditempat kerja guna mengurangi resiko bahaya seperti kebakaran, ledakan, tertimbun longsoran tanah, gas beracun, suhu yang ekstrem, dll. Jadi, manajemen resiko (risk Management) adalah suatu alat yang bila berfungsi dengan cara benar akan menghasilkan lingkungan kerja yang aman, bebas dari ancaman bahaya di tempat kerja.
Mengenai Faktor Kemungkinan yang kerap didapati pada Perusahaan Pertambangan yaitu longsor di pertambangan umumnya datang dari gempa bumi, ledakan yang terjadi didalam tambang, dan keadaan tanah yang rentan mengalami longsor. Hal ini dapat pula disebabkan oleh tidak ada penyusunan pembuatan terowongan untuk tambang.
Kontrolling resiko diperlukan untuk mengamankan pegawai dari bahaya yang ada ditempat kerja sesuai sama persyaratan kerja Peran penilaian resiko dalam kegiatan pengelolaan di terima dengan baik di banyak industri. Pendekatan ini ditandai dengan empat step proses pengelolaan resiko manajemen resiko (risk Management) yaitu seperti berikut :
1.    Identifikasi resiko yaitu mengidentifikasi bahaya dan kondisi yang berpotensi menyebabkan bahaya atau kerugian (kadang-kadang disebut ‘kejadian yang tidak diinginkan’).
2.    Analisa resiko yaitu menganalisis besarnya resiko yang mungkin timbul dari peristiwa yg tidak diinginkan.
3.    Kontrolling resiko adalah memutuskan langkah yang pas untuk mengurangi atau mengendalikan resiko yang tidak bisa di terima.
4.    Mengaplikasikan dan memelihara kontrol aksi yaitu menerapkan kontrol dan meyakinkan mereka efektif.
Manajemen resiko (risk Management) pertambangan diawali dengan melaksanakan identifikasi bahaya untuk tahu aspek dan potensi bahaya yang ada yang akhirnya nanti sebagai bahan untuk dianalisa, pelaksanaan identifikasi bahaya diawali dengan membuat Standart Operational Procedure (SOP). Lalu sebagai langkah analisis dikerjakanlah observasi dan inspeksi. Sesudah dianalisa, aksi setelah itu yang butuh dikerjakan yaitu pelajari resiko untuk menilai seberapa besar tingkat resikonya yang selanjutnya untuk dilakukan kontrol atau kontrolling resiko.
Kegiatan kontrolling resiko ini ditandai dengan menyediakan alat deteksi, penyediaan APD, pemasangan rambu-rambu dan penunjukan personel yang bertanggung jawab sebagai pengawas. Setelah dikerjakan kontrolling resiko untuk aksi pengawasan yaitu dengan melakukan monitoring dan peninjauan lagi bahaya atau resiko.

Peran K3 sebagai salah satu sistem program yang di buat untuk para pekerja ataupun entrepreneur, kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 diharapkan bisa menjadi sebuah usaha preventif akan munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat interaksi kerja dalam lingkungan kerja. Pelaksanaan K3 diawali dengan cara mengetahui penyebab yang berpotensi bisa menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan aksi antisipatif apabila terjadi hal demikian.
Saran
Kesehatan dan keselamatan kerja sangat penting dalam pembangunan karena sakit dan kecelakaan kerja akan dapat menimbulkan kerugian ekonomi (lost benefit) sebuah perusahaan, kerugian pada seorang pekerja, bahkan juga kerugian pada Negara. Oleh karena itu kesehatan dan keselamatan kerja harus dikelola dengan cara yang maksimal bukan saja oleh tenaga kesehatan namun semua orang-orang khusunya orang-orang pekerja di pertambangan itu guna meminimalisir segala kerugian yang bisa terjadi.

Sumber: http://blog.deltaindo.co.id/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-di-pertambangan.html

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Bidang Konstruksi

1. PENGERTIAN K3
K3 (Keselamtan dan Kesehatan Kerja) saat ini menjadi sebuah hal yang cukup familiar dalam dunia kerja. Namun belum semua orang mengetahui pengertian K3 sebenarnya. Berikut adalah beberapa pengertian K3 menurut ILO (International Labour Organization) dan beberapa ahli :
a.       ILO (International Labour Organization)
Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
b.      Mangkunegara (2002)
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
c.       Suma’mur (2001)
Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
d.      Simanjuntak (1994)
Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja.
e.       Mathis dan Jackson (2002)
Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
f.       Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
g.      Jackson (1999)
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.
1.1. DASAR HUKUM K3 DI INDONESIA
Dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja
- Undang-undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan    Kesehatan Kerja
- Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan
- Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3 (Sistem Manajemen K3)


1.2 JENIS BAHAYA KONSTRUKSI
 Jenis-jenis bahaya konstruksi adalah :
a.       Physical Hazards
Meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, cepat rambat udara, suara, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara dan lain-lain.
b.      Chemical Hazards
Berupa gas, uap, debu, kabut, asap,awan, cairan dan benda-benda padat.
c.       Electrical Hazards
Semua potensi bahaya yang berhubungan dengan listrik (pembebanan lebih, kebocoran isolasi dll).
d.      Mechanical Hazards
Bahaya timbul dari konstruksi, mesin dan instalasi.
e.       Physiological Hazards
Bahaya yang timbul dari beban kerja, sikap dan cara kerja (cara mengangkat dan mengankut yang salah, cara kerja yang mengakibatkan hamburan debu dan serbuk logam, percikap api dan tumbahan bahan berbahaya dan beracun serta memakai alat pelindung diri yang salah).
f.       Biological Hazards
Bahaya dari jazad renik, serangga atau hewan lain ditempat kerja, berbagai macam penyakit yang timbul seperti, infeksi, alergi dan sengatan atau gigitan binatang yang menimbulkan berbagai macam penyakit.
g.      Ergonomic
Gangguan yang bersifat faal karena beban kerja yang terlalu berat, peralatan kerja yang tidak sesuai dan tidak serasi dengan tenaga kerja, kecepatan ban berjalan yang tidak sesuai dengan operator yang melayani.





1.3 UNSUR-UNSUR TERKAIT PADA KEGIATAN KONSTRUKSI BANGUNAN
1. Pemilik proyek adalah penyandang dana sebagai pemilik yang memberikan kepercayaan kepada kontraktor untuk melaksanakan kegiatan suatu proyek konstruksi.
2.Kontraktor adalah perusahaan jasa konstruksi yang diberi kepercayaan oleh pemilik proyek untuk mengerjakan suatu kegiatan proyek konstruksi.
3.Sub-kontraktor adalah perusahaan jasa yang membantu berbagai macam tugas kontraktor dalam kegiatan proyek konstruksi bangunan.
4.Pekerjaan proyek adalah para pekerja yang bekerja pada kegiatan proyek konstruksi.
5.Pekerja subkon adalah para pekerja dari penambahan subkon tertentu yang berada di proyek konstruksi.
6.Pemasok adalah perusahaan yang bekerja di bidang jasa yang mensuplai barang-barang / alat-alat kebutuhan proyek konstruksi bangunan.
7.Masyarakat adalah masyarakat atau yang dapat ikut berpartisipasi dalam kegiatan proyek konstruksi dalam berbagai macam kegiatan.
8.Instruksi teknis adalah pemerintah yang terkait dengan kegiatan proyek konstruksi bangunan baik dalam bentuk administratif maupun terkait.





1.4 STRATEGI PENERAPAN K3 PADA PROYEK KONSTRUKSI
Penerapan K3 pada kegiatan konstruksi dapat di lakukan dengan urutan sebagai berikut :
1.    Identification 
Setiap kegiatan proyek konstruksi memiliki karakteristik yang berbeda, misalnya proyek bangunan tinggi, pembangunan bendungan, bangunan pabrik dan sebagainya. Lakukan identifikasi polusi bahaya atau kegiatan konstruksi yang akan dilaksanakan. Buat mapping potensi bahaya menurut area atau bidang kegiatan masing-masing.
2.    Evaluation
Dari hasil identifikasi dilakukan evaluasi tentang potensi bahaya untuk menentukan skala prioritas berdasarkan hazards rating.
3.    Develops the plan
Berdasarkan hasil identifikasi dan evaluasi diatas susun rencana pengendalian dan pencegahan kecelakaan :
4.    Implementasi
Buat rencana kerja yang telah disusun untuk mengimplementasikan konsep pengendalian dengan baik. Untuk mencapai kegiatan yang optimal sediakan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan program K3. Buatlah kebijakan K3 terpadu.
5.     Monitoring
Buatlah program untuk memonitor pelaksanaan K3, untuk mengetahui apakah program-program tersebut telah terlaksanan dengan baik atau tidak.Susun lalu audit internal serta inspeksi yang baik sesuai dengan kondisi setempat.

1.5 ELEMEN PROGRAM K3 PROYEK KONSTRUKSI
Sebagai implementasi program K3 pada proyek konstruksi dapat kita laksanakan sebagai berikut :
1. Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak manajemen harus membuat kebijakan K3 yang akan menjadi landasan keberhasilan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi. Isi kebijakan merupakan komitmen dan dukungan dari manajemen puncak terhadap pelaksanaan K3.
Kebijakan K3 tersebut harus direalisasikan kepada seluruh karyawan dan digunakan sebagai kesadaran kebijakan proyek yang lain.
2. Administratif dan prosedur
Menetapkan sistem organisasi pengelolaan K3 dalam proyek serta menetapkan personil dan petugas yang menangani K3 dalam proyek.
Menetapkan prosedur dan sistem kerja K3 selama proyek berlangsung termasuk tugas dan wewenang semua yang terkait.
Kontraktor harus memiliki :
-   Organisasi yang mempunyai K3 yang besarnya sesuai dengan kebutuhan dan lingkup kegiatan.
-       Akses kepada penanggung jawab proyek.
-     Personal yang cukup yang bertanggung jawab mengelola kegiatan K3 dalam perusahaan yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
-    Personil atau pekerja yang cakap dan kompeten dalam menangani setiap jenis pekerjaan serta mengetahui sistem cara kerja aman untuk masing-masing kegiatan.
-       Kelengkapan dokumen kerja dalam perizinan yang berlaku
-       Manual K3 sebagai kebijakan K3 dalam  perusahaan / proyek.

3.  Identifikasi bahaya
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan, harus dilakukan identifikasi bahaya, guna mengetahui potensi bahaya dalam setiap pekerjaan.
Identifikasi bahaya dilakukan bersama pengadaan pekerjaan dan safety departemen atau P2P3.
Identifikasi bahaya menggunakan teknik yang sudah baru seperti check list, what If, hazards dan sebagainya.
Semua hasil identifikasi bahaya harus didokumentasikan dengan baik dan dijadikan sebagai pedoman dalam melakukan setiap kegiatan.
Identifikasi bahaya harus dilakukan pada setiap tahapan proyek yang meliputi :
-       Design phase
-       Pracurement
-       Konstruksi
-       Commissioning dan start up
-       Penyerahan kepada pemilik.

4. Project safety review
Sesuai dengan perkembangan proyek, dilakukan kajian K3 yang mencakup kehandalan K3 dalam rancangan dan pelaksanaan pembangunannya.
Kajian K3 dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa proyek dibangun dengan standar keselamatan yang baik sesuai dengan persyaratan.
Bila diperlukan kontraktor harus melakukan project safety review untuk setiap tahapan kegiatan kerja, terutama bagi kontraktor EPC (Engineering, Pracurement, Construction).
Project safety review bertujuan untuk mengevaluasi potensi bahaya dalam setiap tahapan project secara sistematis.
5. Pembinaan dan pelatihan
Pembinaan dan pelatihan K3 untuk semua karyawan dari level terendah sampai level tertinggi dan dilakukan suatu proyek dimulai dan dilakukan secara berkala.

Materi pembinaan dan pelatihan antara lain :
-       Kebijakan K3 proyek
-       Cara bekerja dengan aman
-       Cara penyelamatan dan penanggulangan dalam keadaan darurat.
-       Dan lain-lain.

6. Safety Committee (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
P2K3 merupakan salah satu penyangga keberhasilan K3 dalam proyek konstruksi serta merupakan saluran untuk membina keterlibatan dan kepedulian semua terhadap K3.
Kontraktor harus membentuk P2K3 yang beranggotakan wakil dari masing-masing fungsi yang ada dalam kegiatan kerja P2K3 membahas permasalahan K3 dalam kegiatan proyek konstruksi serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada manajemen untuk meningkatkan K3.

7. Safety Promotion
Selama kegiatan proyek berlangsung di selenggarakan program-program promosi K3, yang bertujuan untuk mengingatkan dan meningkatkan awareness para karyawan proyek.
Kegiatan promosi berupa poster, spanduk, bulletin, lomba K3 dan sebagainya yang sebanyak mungkin melibatkan tenaga kerja.

8. Safe working practices
Harus disusun pedoman K3 untuk setiap pekerjaan berbahaya dilingkungan proyek, misalnya :
-       Pekerjaan penjelasan
-       Pemasangan scaffolding
-       Bekerja di ketinggian
-       Penggunaan bahan kimia berbahaya
-       Bekerja di ruang tertutup
-       Bekerja di peralatan mekanik
-       Dan sebagainya.
9.  Sistem izin kerja
Untuk mencegah kecelakaan dan berbagai kegiatan berbahaya, perlu dikembangkan izin kerja.
Semua pekerjaan berbahaya hanya boleh dimulai jika telah memiliki izin kerja yang dikeluarkan oleh fungsi berwenang (pengawas proyek atau ahli K3)
Izin kerja memuat cara melakukan pekerjaan, safety precaution dan peralatan keselamatan yang diperlukan.
10  Safety inspection
Safety inspection merupakan program penting dalam phase konstruksi untuk meyakinkan bahwa tidak ada “unsafe act maupun unsafe condition” di lingkungan kegiatan proyek.
Inspeksi harus dilakukan secara berkala dan dapat dilakukan oleh petugas K3 atau dibentuk joint inspection semua unsur dan sub kontraktor.
11. Equipment inspection
Semua peralatan (mekanis, proyek tools, alat berat, dsb) harus diperiksa oleh ahlinya sebelum diizinkan digunakan dalam proyek.
Semua peralatan yang sudah diperlukan diberi sertifikat penggunaan dilengkapi dengan label. Pemeriksaan harus dilakukan secara berkala.
12. Keselamatan Kontraktor (Contractor Safety)
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang meminta kontraktor maupun sub kontraktor harus memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan dan setiap sub kontraktor harus memiliki petugas K3. Pelatihan K3 harus diberikan secara berkala kepada karyawan sub kontraktor.

13. Keselamatan Transportasi
Kegiatan proyek melibatkan aktivitas transportasi yang tinggi, sehingga diperlukan pembinaan dan pengawasan transportasi baik diluar maupun di dalam lokasi proyek. Semua kendaraan angkutan proyek harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
14. Pengelolaan Lingkungan
Selama proyek berlangsung harus dilakukan pengelolaan lingkungan dengan baik, mengacu kepada dokumen amdal / UKL dan UPL.
Selama proyek berlangsung dampak negatif yang diakibatkan oleh kegiatan proyek harus ditekan seminimal mungkin untuk menghindarkan kerusakan terhadap lingkungan.
15. Pengelolaan limbah dan K3.
Kegiatan proyek dapat menimbulkan limbah yang kemungkinan dalam jumlah yang cukup besar dalam berbagai bentuk.
Limbah yang dihasilkan harus dikelola dengan baik sesuai dengan jenisnya pada waktu-waktu tertentu . limbah harus dikeluarkan dari proyek dibuang ketempat yang sudah ditentukan.
16. Keadaan darurat
Apapun dapat terjadi selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya; kebakaran, kecelakaan, peledakan dan sebagainya. Oleh karena itu perlu diperoleh keadaan darurat dan direalisasikan serta dilakukan pelatihan / simulasi yang diikuti semua karyawan proyek.
17. Accident Investigation and Reporting System
Semua kegiatan kecelakaan selama proyek berlangsung harus di selidiki oleh petugas yang telah terlatih dengan tujuan untuk mencari penyebab utama agar kejadian / kecelakaan serupa tidak terulang kembali. Semua kejadian / kecelakaan harus dicatat serta dibuat sesuai statistik kecelakaan yang nantinya dapat digunakan sebagai bahan rapat pada pertemuan rutin P2K3.
18. Audit K3
Proyek konstruksi secara berkala harus diaudit disesuaikan dengan jangka waktu kegiatan proyek. Audit K3 berfungsi untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan K3 dalam proyek sebagai masukan pelaksanaan proyek berikutnya.Hasil audit juga dapat sebagai masukan dalam memberikan penghargaan K3.
1.6 KESIMPULAN
Sumber bahaya dengan potensi tinggi akan meningkatkan bahaya baik dari sifat cara dan proses produksi serta lingkungan kerja dengan risiko kecelakaan yang lebih besar kalau tidak diadakan upaya pengendaliannya.
Pengendalian ini dapat dilakukan dengan meningkatkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang mencakup antara lain upaya untuk mencegah dan mengendalikan kecelakaan kerja, kebakaran, peledakan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja konstruksi bangunan.
Pelaksanaan prosedur K3 dalam pekerjaan konstruksi bangunan telah diatur dengan berbagai aturan yang secara jelas memberikan batasan-batasan dalam pekerjaan kosntruksi agar pekerjaan konstruksi berjalan dengan baik tanpa menimbulkan bahaya. Prosedur K3 juga telah memberikan langkah-langkah dalam mencegah dan menangani bahaya dan kecelakaan dalam proyek kosntruksi.







DAFTAR PUSTAKA

Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) di Bidang Industri


Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 ) di Bidang Industri
1.     Pengertian
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manjemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, tanggung jawab, implementasi, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka penanganan risiko yang berkaitan dengan aktivitas kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. 

Tujuan Dan Sasaran K3
Menciptakan suatu sistim keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
Sebagai mana yang telah tercantum didalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang: Keselamatan Kerja
1.     Setiap pekerja berhak mendapat proteksi atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional
2.     Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya
3.     Sahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan effisien
4.     Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala usaha untuk membina norma-norma proteksi kerja
5.     Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
2.       Rambu – rambu keselamatan kerja
·         Larangan
Gambar lingkaran dengan diagonal berwarna merah di atas putih. Peringatan tersebut berarti suatu larangan. Contoh: sebatang rokok sedang sudah di bakar dengan warna hitam, berarti larangan merokok.
  • Perintah
Gambar putih di atas biru mempunyai arti suatu perintah, contoh :
  • Helm Safety
Berkegunaan sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
·  Safety Belt
Berkegunaan sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun instrumen lain yang sejenis (mobil,pesawat, alat berat, dan lain-lain).
·  Sepatu Karet (sepatu boot)
Berkegunaan sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk memproteksi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.

·  Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari terbuat dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berkegunaan untuk mengelakkan kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertiban benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
·  sarung tangan

Berkegunaan sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan kegunaan masing-masing pekerjaan.
·  Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)

Berkegunaan sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
·  Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)

Berkegunaan sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
·  Masker (Respirator)
Berkegunaan sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan mutu udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
·  Pelindung wajah (Face Shield)
Berkegunaan sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja ( misal pekerjaan menggerinda ).
· Peringatan
Tanda peringatan ini berbentuk segitiga dengan warna hitam diatas putih.
4.       Pemberitahuan

Tanda/petunjuk ini berbentuk segi empat dengan gambar sebuah palang tengah-tengah warna putih di atas hijau. Peringatan Ini berarti tempat untuk memberikan pertolongan pada waktu terjadi kecelakaan atau PPPK.
3.       Resiko akibat yang ditimbulkan apabila mengindahkan K3 di atas
Kecelakaan kerja tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk melenyapkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman.
Di dalam menganalisa pekerjaan seorang pekerja, teknisi keselamatan dapat mengantisipasi kemungkinan kesukaran dan ketergantungan di dalam bekerja. Sebagai contoh, jika analisanya dapat berjalan dengan lancar untuk menjalankan roda gigi dan memakai tangannya tanpa kesukaran, menunjukkan bahwa ia mampu menjalankan mesin dengan baik walaupun mesin tadi dapat ditinggal-tinggal.
Dengan cara yang sama bahwa analisa metode suatu pekerjaan terhadap elemen-elemennya untuk menganalisa gerak pribadi dan waktu masing-masing, atau dengan cara yang sama meneliti analisa seperti aspek-aspek suatu tingkatan pekerjaan, tanggung jawab dan juga pelatihan, analisa keselamatan juga memandang tugas dari seorang operator untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, menyaring dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.
4.       Penanggulangan
A.   Penyelidikan Terhadap Kecelakaan
Walaupun analisa keselamatan kerja dan penyelidikan terhadap pabrik dapat mengelakkan kecelakaan, beberapa kecelakaan masih akan terjadi sebagai bukti kekurangan dari manusia. Ketika kecelakaan terjadi, melalui penyelidikan mungkin akan mengetahui bahaya yang sering terjadi dan sebagai koreksi pekerjaan dalam suatu pabrik, kegagalan penyelidikan dapat mengakibatkan kecelakan yang fatal hingga menyebabkan kematian.
Tanpa sebab penyelidikan kecelakaan seharusnya direncanakan dengan menunjukkan bagian pekerjaan ini yang salah dalam bekerja. Tujuan penyelidikan adalah memberikan fakta-fakta agar kecelakaan tidak terulang kembali. Lebih baik memberi peringatan daripada setelah terjadinya suatu kecelakaan,Dan kenyataan bahwa kecelakaan tidak terjadi selama beberapa kecelakaan yang ada, tidak menjamin bahwa kecelakan itu tidak mungkin terjadi lagi.
B.   Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja adalah mengelakkan terjadinya kecelakaan. Cara efektif untuk mengelakkan terjadinya kecelakaan, harus diambil tindakan yang tepat terhadap pekerja dan perlengkapan, agar pekerja memiliki konsep keselamatan dan kesehatan kerja demi mengelakkan terjadinya kecelakaan.
Sumber : http://neineni.blogspot.com/2013/03/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di.html